Sabtu, 07 April 2012

TRANSFER BANK


Nama   : Bintang Eka Putra
NPM   : 10209864
Kelas   : 3ea08

TRANSFER BANK
            Kita telah memasuki tahun di era modern. Semua perkembangan teknologi, mulai dari internet, handpone & semua yang berbau digital telah bisa kita nikmati. Terutama pada kemajuan perkembangan alat pembayaran saat ini. Bukan hanya uang yang menjadi alat pembayaran utama saja yang dapat diterima masyarakat tapi juga ada alat pembayaran non tunai.
            Contohnya ada alat pembayaran dengan kertas seperti cek dan ada juga yang menggunakan bilyet Giro atau alat pembayaran dengan katru (APMK) seperti kartu kredit ATM/debet. Namun untuk system Transfer Bank Indonesia telah mengeluarkan system transfer dana yang berkesinambungan sehingga saat ini telah adanya system BI-RTGS & system KLIRING Nasional.
           
Kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Sedangkan SKNBI adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
            Tujuan & Manfaat diterapkannya SKNBI pada penyelenggaraan kliring di Indonesia adalah untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran ritel serta memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring.

Ada 2 (dua) kegiatan SKNBI, yaitu:
a. Kliring Debet
            Meliputi kegiatan kliring penyerahan1) dan kliring pengembalian2), digunakan untuk transfer debet antar Bank yang disertai dengan penyampaian fisik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain).
            Hasil perhitungan kliring debet tersebut selanjutnya dikirim ke Sistem Sentral Kliring (SSK) untuk diperhitungkan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).
b. Kliring Kredit
            Digunakan untuk transfer kredit antar bank tanpa disertai penyampaian fisik warkat (paperless). Yang kedua Kliring kredit dilakukan secara nasional.

1.      Manfaat SKNBI Bagi Masyarakat
-
Tersedianya pilihan sarana transfer dana yang murah.
2.      Manfaat Bagi Bank Indonesia
-
Efisiensi waktu dan biaya
- Tersedianya jangkauan transfer antar bank melalui kliring yang lebih luas
- Memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral nettin
3.      Manfaat Bagi Bank
-
Efisiensi biaya operasional bank
- Semakin luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah.

Alat –alat pembayarannya ada CEK & Bilyet GIRO
A.    Perbedaanya
            Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek. Penarikan. cek dapat dilakukan "atas nama" maupun "atas unjuk" semua itu merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan (negotiable paper).Cek  telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 178 sampai dengan Pasal 229. Cek dan Bilyet Giro (BG) merupakan alat pembayaran paling lama yang digunakan oleh masyarakat Indonesia. Cek telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
            Untuk Cek tidak ada watu untuk penarikan penawaran. Masa kadaluarsany 70Hari setelah penarikan penawaran.
Syarat - syarat Formal Cek :
  • Ada nama “Cek”
  • Perintah tidak bersyarat
  • Ada nama Penarik
  • Tempat pembayaran
  • Tempat dan tanggal penerbitan Cek
  • Tandatangan Penarik

            Lalu ada Bilyet Giro (BG) adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya. Bilyet Giro telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank. Bilyet Giro pertama kali diatur tahun 1972 dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
            Untuk BG, Tenggang Waktu Penawaran70 hari sejak tanggal penarikan.5. Masa kadaluarsanya 6 bulan setelah tenggang waktu penawaran.
Syarat - syarat Formal BG :
  • Ada nama “Bilyet Giro”
  • Perintah tidak bersyarat
  • Ada nama Penarik
  • Jumlah dana dipindahbukukan
  • Lalu tempat dan tanggal penarikan
  • Nama dan Nomor Rekening Pemegang
  • Ada juga Nama Bank Penerima

Manfaat & Resiko
  1. Memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran atas suatu transaksi ekonomi tertentu tanpa perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak.
  2. Khusus untuk Bilyet giro, memberikan fleksibilitas kepada pemilik rekening khususnya pengusaha dalam pengelolaan cash flow dengan memberikan tanggal mundur pada Bilyet Giro.
  3. Risiko nama pemilik rekening masuk dalam Daftar hitam Nasional karena menarik Cek dan Bilyet Giro kosong.
  4. Risiko menerima Cek dan Bilyet Giro kosong, bagi masayarakat yang menerima pembayaran dengan Cek dan Bilyet Giro.  Adapun yang dimaksud dengan Cek dan Bilyet Giro kosong adalah cek dan/atau Bilyet Giro yang ditunjukkan oleh Pemegang baik melalui kliring maupun melalui loket Bank secara langsung (over the conter) dan ditolak pembayarannya atau pemindahbukuannya oleh Bank dengan alasan penolakan “saldo rekening giro tidak cukup” atau “rekening giro telah ditutup”.

Alat Pembayaran : Kartu ATM/Debet
            Kartu ATM adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai atau pemindahan dana dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada Bank atau Lembaga Selain bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
            Kartu Debet adalah pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan, dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada bank atau Lembaga Selain Bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Manfaat & Resiko Kartu ATM/Debet
  1. Memberikan kemudahan dan kecepatan bertransaksi via mesin ATM untuk penarikan tunai, transfer antar rekening atau antarbank.
  2. Ada juga khusus untuk Kartu Debet, memberikan kemudahan melakukan transaksi berbelanja tanpa perlu membawa uang tunai.
  1. Risiko kartu digunakan oleh pihak lain, karena penggguna yang sah melakukan kelalaian dalam penyimpanan kartu dan PIN.
  2. Risiko fraud yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan mencuri data nasabah pengguna yang tersimpan dalam kartu.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar