NPM : 10209864
Kelas : 3ea08
Transaksi Kiriman Uang Luar Negeri
Kiriman uang atau remittance atau funds transfer adalah pemindahan uang antar bank baik dalam rupiah atau valuta asing (valas) yang dilakukan oleh bank untuk kepentingan sendiri atau atas perintah nasabah untuk kepentingan pihak lain, baik itu bank atau pun non bank.
a. Kiriman Uang dari Luar Negeri
a. Kiriman Uang dari Luar Negeri
Kiriman uang dari seseorang/perusahaan melalui Bank Pengirim di Luar Negeri dalam mata uang valas/rupiah untuk keuntungan nasabah bank maupun bukan nasabah bank di dalam negeri.
b. Kiriman Uang ke Luar Negeri
Perintah tertulis tidak bersyarat dari Bank atas permintaan Nasabah dan/atau untuk kepentingan Bank sendiri yang ditujukan kepada Bank Koresponden untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang / Badan (Beneficiary) yang telah ditentukan.
Syarat - syaratnya:
· Mengisi aplikasi Kiriman uang
· Menyerahkan dana Kiriman Uang dan ujroh
c. Transaksi Bank cheque
Cheque adalah selembar kertas yang diterbitkan oleh bank penerbit di luar negeri yang isinya ada tanggal,bulan, tahun dan berisi perintah kepada sebuah bank untuk membayar tanpa syarat sejumlah uang kepada pihak yang disebut/tertulis didalamnya atau yang ditunjuknya, pada saat diunjukkan/presented".
Syarat dan Ketentuan:
· Membawacheque yang diterbitkan oleh bank di luar negeri.
· cheque dalam kondisi baik.
· Menunjukkan kartu identitas diri yang masih berlaku.
www.gunadarma.ac.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar