Rabu, 31 Oktober 2012

Perlindungan dan Hak Konsumen



Nama                  : Bintang Eka Putra
Npm                    : 10209864
Kelas                   : 4ea08
Mata Kuliah         : Etika Bisnis


Perlindungan dan Hak Konsumen

            Indoneisa adalah salah sau Negara yang bersifat hukum. Artinya Indonesia adalah Negara hukum. Keamanan, keselamatan, kenyamanan, adalah hal yang diutamakan. Artinya bila kita tinggal disuatu Negara manapun khususnya Indonesia kita harus mematuhi peraturan – peraturan yang berlaku bila tidak ancaman hukuman pun akan datang kepada diri anda. Dari sekian banyak hukum diindonesia, salah satu hukum yang akan saya bahas disini adalah hukum tentang perlindungan konsumen. 
            Perlindungan konsumen adalah perlindungan hukum terhadap pembeli (konsumen) kepada penjual (produsen) dan terpenuhinya hak kita sebagai konsumen. Kita yang sebagai pembeli pasti pernah mengalami sesuatu yang membuat kita merasa tidak aman dan tidak nyaman dalam berbelanja atau membeli produk pada produsen. Sering juga kita tidak mendapatkan hak kita sebagai konsumen. ada Undang – Undang yang menjelaskan tentang perlindungan konsumen yakni UU No. 8 tahun 1999 yang menjelaskan bahwa hak konsumen harus diutamakan. Hak konsumen diantaranya hak untuk mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar harga, hak dalam kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa, hak untuk mendapatkan jaminan ganti rugi dalam membeli barang, hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dari penjual dan hak yang lainnya.
Contohnya ada kasus dari seorang wanita remaja 18 tahun bernama yenzhu. Dia menceritakan tentang pengalamannya berbelanja di toko XYZ, toko XYZ adalah  toko yang menjual baju, switer, jaket dan celana untuk laki – laki dan perempuan remaja antara 15 – 20 tahun lebih. yenzhu bertanya kepada pegawainya tentang switer yang ia tunjuk, dan pegawainya pun menjawab dengan penuh komentar, mulai dari harga, bahannya, asal pembuatanya dan sebagainya. yenzhu pun mencoba switer itu, disaat yenzhu sedang mencoba switernya, si pegawai pun tak lelah dalam bicara merayu yenzhu agar membeli switer itu. namun sayangnya tidak cukup nyaman dengan bandanya padahal switer itu sudah ukuran paling besar. Akhirnya yenzhu pun mengembalikan switer itu kepada pegawainya. Namun apa yang terjadi? Pegawainyapun merespon dengan marah – marah kepada si yenzhu karna tidak jadi membeli. Yenzhu pun kaget melihat sikap pegawai sebagai penjual. Ia marah karna kesal. sudah banyak menjelaskan begitu banyaknya tentang switer tersebut dan sudah cape –cape merayu yenzhu dengan berbagai kata agar yenzhu membeli namun si romi tetap pada keputusannya untuk tidak jadi membeli dengan alasan tidak cukup nyaman dengan tubuhnya. Si pegawai pun memaki – maki dengan kata – kata yang tak pantas dan menyuruh yenzhu pergi sebelum sipegawai kehilangan kendali. yenzhu pun hanya bisa diam karna ia tidak berani dengan sipegawai. Dan akhirnya yenzhu pun pergi dari toko itu.
Dari cerita pengalaman yenzhu diatas, menurut saya etika seorang yenzhu sebagai konsumen tidak lah salah. yang salah ialah etika sipegawainya sebagi penjual. Seharusnya sikap yang baik sebagai penjual adalah harus melayani dan merespon konsumen selayaknya seperti seorang raja karna konsumen adalah raja. Hak konsumen dalam mendapatkan pelayanan yang bermutu tinggi haruslah diberikan. Sipegawai seharusnya bisa mengerti dan mewajari bila ada konsumen yang tidak jadi membeli apalagi toko XYZ adalah toko yang menjual atau berdagang pakaian jadi wajar bila ada konsumen yang tidak jadi membeli. 
Merayu dan memasarkan produknya seperti pakaian, itu adalah tugas sang pegawai sebagai penjual baju. bila usaha dalam memasarkan produknya kepada konsumen tidak berhasil, seharusnya sipegawai dapat mengerti dan mewajarinya serta melihat kekurangan – kekurangan dari produk yang dijualnya karna itulah pekerjaannya. Yenzhu pun bisa saja melaporkan ini kepada pihak yang berwajib atas kasus yang ia alami. Namun bagi yenzhu pribadi ia tidak ingin sampai kerana hukum karna itu adalah hal yang masih biasa menurutnya. Beruntung tidak ada main tangan dalam peristiwa tersebut, bila sampai ada hukum pun akan berbicara banyak kepada pegawai tersebut.


                                                                                                            www.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar