Jumat, 09 Maret 2012

PEREKONOMIAN TENTANG LEMBAGA KEUANGAN DIPASAR MODAL

Nama : Bintang Eka Putra
NPM : 10209864
Kelas : 3ea08
Di kelompk jasa keuangan pasti tidak jauh tentang perbankan, asuransi, dana pensiun & lembaga keuangan lainnya.semua ini merupakan industri yang sangat kompleks, selalu berubah serta punya independensi yang sangat tinggi antara kelompok 1 dengan kelompok lainnya.baik itu domestik, regional maupun global. setidaknya para pemain disektor jasa keuangan harus mampu beradaptasi dengan perubahan-perubahan kondisi yang terjadi, bisa itu lagi diatas atau lagi dibawah.& regulator pun harus lebih siap lagi menghadapi berbagai macam dinamika dari kehidupan tersebut.
         Pada tahun 1999 – 2004 GBHN telah merespon dinamika perubahan industri jasa keuangan tersebut, dinyatakan bahwa dalam rangka menciptakan industri pasar modal yang efektif dan efisien pastinya perlu dibuat suatu lembaga independen yang mengawasi kegiatan di bidang pasar modal dan lembaga keuangan.
         Di Pasal 34 ayat 1 UU no.23 tahun 1999 telah diubah dengan UU no.3 tahun 2004 yabg berisi tentang Bank Indonesia, bahwa pengawasan industri di bidang keuangan diawasi oleh lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang efektif & efisien berindependen.
          Dalam Road Map Departemen Keuangan dan Kebijakan Sektor Keuangan, telah diadakan adanya integrasi pengawasan sektor jasa keuangan non bank dimana langkah awal untuk menciptakan suatu pengawas jasa keuangan yang terintegrasi. Penggabungan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dengan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK) merupakan persiapan dalam rangka pembentukan institusi.
            Sesuai dengan kebijakan peraturan perundang-undangan yang berlaku Bapepam & lembaga keuangan mempunyai tugas mebina, mengatur, & mengawasi kegiatan pasar modal serta melaksanakan kebijakan teknis si lembaga keuangan. Untuk itu alam melaksanakan tugasnya bapepam & lembaga keuangan menciptakan beberapa fungsi sebagai berikut :
  1. Penyusunan peraturan di bidang pasar  modal;
  2. Penegakan peraturan di bidang pasar  modal;
  3. Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
  4. Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
  5. Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
  6. Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
  7. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
  8. Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  9. Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
  10. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
  11. Pelaksanaan tata usaha Badan.

Selain itu, pelaksanaan fungsi pengembangan, pembinaan dan pengawasan dalam aspek pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan serta modal ventura mempunyai sifat (nature) yang berbeda. Rencana kedepan dalam perkembanganya kegiatannya di bidang pasar modal & lembaga keuangan  seperti tugasnya dalam pengawasan & pembinaan mereka menuntut suatu konfirmasi atau respon perhatian yang tinggi yang terkait terutama dengan peran pasar modal & lembaga keuangan dalam perekonomian Nasional dengan kerja sama dari Internasional. Tuntutan perkembangan tersebut memerlukan peningkatan efektifitas sistem pembinaan dan pengawasan yang telah berjalan selama ini.
         Dengan dibentuknya Biro Kepatuhan Internal ( Internal Compliance Beareu) diharapkan Biro ini secara Internal dalam mengawasi tugas dari pegawai Bapepam & Lembaga keuangan berdasarkan masing-masing fungsinya, membantu Ketua Badan mengawasi pelaksanaan pendelegasian wewenang dan proses pengambilan keputusan pimpinan Bapepam dan Lembaga Keuangan di bawahnya, serta untuk memastikan penerapan prinsip-prinsip Good Governace.
diharapkan rencana penyempurnaan struktur organisasi Bapepam dan Lembaga Keuangan dapat membangun serta memajukan perkembangan industri di pasar modal dan kelompok jasa keuangan, serta dapat menjadi acuan pemerintah yang menerapkan kualitas atau performance assurance control unit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar